Deregulasi Hak Upah dan Pesangon Pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja Melalui Konsep Omnibus Law
Abstract
The Job Creation Act came as a deregulation of past regulations, one of which was related to severance pay and wages, in its ratification the Job Creation Act was rejected by the public, because it was considered detrimental to both the legislative process without public participation and also the abolition of wage points and severance pay. The content material in the Job Creation Law which regulates severance pay and wages removes several important points that are detrimental to the community because they are considered as deprivation of the rights of workers/laborers, which rights have been regulated in Article 28 D paragraph (3) of the 1945 Constitution. The research method uses normative research with a statutory approach. The data used are various journals related to the topic the author is studying, related laws and regulations and several news sources from print and electronic media. The new regulations contained in the content material of the Job Creation Law should provide even better rules because the system used is the Omnibus Law which in its application accommodates many laws which are reduced to one rule so that there is simplification and avoids overlapping rules. However, in reality the Job Creation Law failed to accommodate many regulations, especially regarding wages and severance pay, thus triggering a lot of opposition/rejection from the community, especially workers/laborers.
Downloads
References
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XVIII/2020
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Arham, Suwandi, Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Vol 7, No. 2,April 2020
Asikin, Zainal, Dasar- Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada,2011
Busroh, Firman Freaddy, Konseptualitas Omnibur Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, Arena Hukum, Vol. 10, No. 2, Agustus 2017
Ibrahim, Zulkarnain, Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Upaya Mensejahterahk an Pekerja, Jurnal Media Hukum Vol.23 No.2, Desember 2016
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2010
Mukminin A, Purwanti EY, Pengembangan Jiwa Kewirausahaan di kaangan Mahasiswa Staimas Wonogiri dengan model Pembelajaran berbasis produksi, Paramurobi, Jurna Pendidikan Agama Islam, Vol 4(2), 2021
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, PSHK Sampaikan Masukan Prolegnas dan Omnibus Law, dipublikasi pada 21 November 2019, https://pshk.or.id/highlight-id/pshk-sampaikan-masukan-prolegnas-dan-omnibus-law/,
Retnaningsih, Hartini, Kesejahteraan Pekerja dan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, Jurnal Parliamentary Riview Vol 2 No 1, 1 Maret 2020
Sigit Riyanto, dkk. Kertas kebijakancatatan kritis terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020).Yoyakarta : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada , 2020
Wahyuni, D. Ruslina dkk, Democratization in Public Services “a case study of the services of making statement of Police Report in Wonogiri Police Precinct”, 5th Internationa Conferences On Socia And Politica Sciences, 2018
www.cnnindonesia.com, Partisipasi Minim Abai HAM Disorot di Penyusunan Omnibus Law, diakses 6 Desember 2021
www.kompas.com, Uji Formil UU Cipta Kerja,DPR Sebut Perubahan Naskah Setelah Disetujui Sebatas Redaksional. Diakses pada 6 Desember 2021
Copyright (c) 2022 Moh Hamzah Hisbulloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.





2.png)




